Senin, 22 November 2010

FIDIC Part 1 Presentation

FIDIC CONTRACT  PART  I
PRESENTATION
By. Dwi Arifin
FIDIC adalah singkatan kata dari Federation Internationale Des Ingeniurs – Conseil atau International Federation Consultant Engineer
Didirikantahun 1913 oleh Negara Perancis, Belgia, dan Switzerland
Maksud                : melakukan Study Penelitian Mengenai Pembuatan Kontrak-Kontrak Proyek Konstruksi Skala nasional maupun Internasional.
Tujuan                  : Membuat terobosan dalam Pembuatan bentuk Kontrak Konstruksi dengan Bahasa Kontrak yang menitik beratkan Perlindungan atau Proteksi Terhadap Hak Kekayaan Intelektual.
                                 : Dengan Membuat bentuk-bentuk kontrak Konstruksi yang lebih dapat beradaptasi dan fleksible dalam penerapannya
Dalam terapannya FIDIC tidak hanya mendasari kontraknya dengan Hukum adat/Kebiasaan tetapi juga dengan tambahan Hukum Perdata Internasional, sehingga dapat di terapkan oleh banyak Negara dan lebih di terima oleh lembaga Pembiayaan Proyek dengan taraf bank-bank internasional.

First Edition       : Bentuk kontrak Pertama di buat tahun 1957 dan terus di revised tahun 1963, 1977 dan terakhir 1987. Dan Indonesia adalah Negara yang mengadopsi bentuk kontrak FIDIC

Kontrak Proyek.
Kontrak Proyek : Berawal dari sebuah Impian/ keinginan untuk membangun sebuah bentuk konstruksi yang berkembang menjadi sebuah  Rencana / perencanaan Konstruksi dan makin berkembang menjadi sebuah dokumen Lelang yang siap di adakan sebuah pelelangan yang mana para peserta nya adalah pemberi  jasa Konstruksi atau lebih familiar di sebut Kontraktor dengan hasilnya adalah suatu kontrak kerja proyek.
 Kontrak               : Adalah Perjanjian Kerja antara Pemakai jasa dengan kontraktor sebagai pemberi jasa, dengan perjanjian kerja tertentu dan waktu tertentu dan dengan hasil suatu bentuk konstruksi yang sesuai dalam kontrak.
WITH ?                  : Siapa dan dengan siapa yang mentandatangani kontrak
                                Pemakai jasa / Pemilik/ Employer
                                Pemberi Jasa / Kontraktor
WHO ?                  : Siapa saja yang terikat dalam Kontrak
                                Pemakai Jasa / Pemilik/Employer
                                Pemberi Jasa/ Kontraktor
                                Pemberi Jasa/ Engineer
                                Pemberi Jasa Terhadap Kontraktor/ Sub Kontraktor
WHAT ?                : Pekerjaan Apa yang ada di dalam kontrak
                                  Apa saja yang di atur dalam kontrak dalam melaksanakan pekerjaan tersebut
WHEN ?                : Kapan Kontrak ini di mulai untuk memulai pelaksanaan Konstruksi dan kapan Kontrak ini berakhir untuk menyelesaikan Pekerjaan Konstruksi

Bahasa Hukum Kontrak
Ke absahan kontrak perlu adanya beberapa struktur atau unsur yang wajib di adakan dalam kontrak seperti hal nya
1.       Adanya pelaku kontrak : Perorangan/ Badan yang sah dengan hukum dan mempunyai criteria untuk mengadakan atau mengikuti kegiatan dalam pekerjaan ini.
2.       Adanya aturan-aturan penyusunan kontrak yang berkesinambungan atau tidak berat sebelah
3.       Dasar – dasar pembuatan Kontrak yang mencerminkan tidak adanya perbedaan
4.       Prosedur –prosedur  untuk pembuatan kontrak demi menghindari kecurangan –kecurangan ataupun kesalahan

Pembahasan
Pelaku  :
Pemilik/ Employer           : Perorangan / badan yang di sahkan oleh hukum dan berhak membuat suatu Kegiatan atau bentuk  proyek konstruksi  yang mana factor pembiayaan nya di atur olehnya.
Kontraktor                          : Pelaksana/Pemberi jasa terhadap Pemilik Proyek yang telah di berikan mandat yang sah oleh pemilik proyek untuk melaksanakan kegiatan atau pekerjaan proyek konstruksi yang di atur dalam kontrak.
Sub Kontraktor                    : Pelaksana /Pemberi Jasa terhadap Pemilik Proyek yang di berikan mandat yang sah oleh kontraktor untuk melaksanakan sebagian pekerjaan dalam kontrak dan menjadi tanggung  jawab  kontraktor ( dengan menggunakan Kontrak perjanjian kerja berbeda )
                Permanent             : Sub kontraktor  dengan adanya kontrak perjanjian berbeda yang namanya di sebutkan di dalam kontrak yang di setujui oleh pemilik untuk melakukan sebagian perkerjaan dan di atur dalam kontrak serta pembiayaannya menjadi tanggung jawab kontraktor.
 Contoh : Sub kontraktor untuk supply Material skala besar/prioritas utama/   Fabrication, Manufacturing
                Temporary             : Sub kontraktor yang bersifat sementara dengan adanya kontrak perjanjian dengan kontraktor  dan melakukan sebagian pekerjaaan di dalam kontrak yang namanya tidak di sebutkan di dalam kontrak  dengan pemilik dan menjadi tanggung jawab kontraktor.
                                                Contoh: Sub contractor untuk Tenaga Kerja
Engineer/Tenaga Ahli     : Pelaksana/pemberi jasa terhadap pemilik Proyek yang di beri kan  mandat dari pemilik proyek yang sah untuk melakukan Pengawasan pekerjaan dalam proyek dengan adanya penunjukan dari pemilik proyek yang ditentukan di dalam kontrak.
·         Pengertian lain      : Kewenangan untuk mewakili pemilik proyek dalam memberikan persetujuan, pendapat terhadap tindak lanjut aktifitas proyek kepada Kontraktor. Dalam hal ini Engineer tidak terlibat dalam Proses Konstruksi.
Engineer Representatif : Pelaksana/pemberi jasa terhadap pemilik Proyek yang di beri kan  mandat dari pemilik proyek yang sah untuk melakukan Pengawasan pekerjaan  dalam proyek ( Assistant Engineer) dengan adanya penunjukan dari Engineer  yang ditentukan di dalam kontrak terpisah.

Aturan-Aturan / Sifat     :
Dalam pembuatan kontrak Aturan aturan yang di adopsi seperti hal nya:
Aturan yang mengikat  : Jelas di dalam kontrak telah dan wajib diatur/aturan yang harus di patuhi baik masalah jenis pekerjaan, waktu pekerjaan, apa saja  di dalam kontrak yang di buat pemilik dan di setujui Kontraktor
Aturan Fleksibel                               : Penjelasan aturan yang mengikat dapat menjadi fleksible dengan poin-poin tertentu, Apabila aturan / isi di dalam kontrak tidak sesuai atau perlu adanya perubahan yang di buat setelah adanya diskusi atau penelitian ulang oleh kontraktor dan engineer serta kemudian di ajukan usulan kepada pemilik. Contoh : Perpanjangan  Waktu karena factor sebab, Penambahan atau pengurangan atau perubahan jenis material. Etc.
Dasar Kontrak    :
Modal dasar pembuatan kontrak itu wajib di dasari dengan criteria sbg berikut  :
1.       Melihat Hak dan mengaplikasikannya
2.       Melihat Kewajiban dan mengaplikasikannya
3.       Melihat Tanggung Jawab dan mengaplikasikannya

Ketiga criteria tersebut harus terdapat dalam penyusunan kontrak, karena tanpa criteria tersebut berpengaruh proyek tidak dapat berjalan semestinya sesuai kontrak. 3 kriteria tersebut menitik beratkan ke dalam hal pekerjaan dan pembiayaannya.

Prosedur Kontrak            :
Syarat-Syarat     : Ketentuan umum di mulai dari pelelangan yang di jadikan prioritas utama dan penentuan pemenang tender Proyek. Syarat-syarat ini juga berupa
·         Syarat-syarat umum (General Condition)FIDIC : ada 25 syarat 72 pasal
Beberapa syarat-syarat penting :
·                     Definisi dan Interpretasi               • Perubahan-Perubahan
·                     Pelimpahan Kontrak                       • Jumlah Perkiraan
·                     Dokumen Kontrak                           • Perbaikan-Perbaikan
·                     Kewajiban-Kewajiban Umum     • Resiko Khusus
·                     Penangguhan Pekerjaan              • Pembebasan dari Pelaksanaan
·                     Pelaksanaan & Kelambatan         • Penyelesaian Perselisihan
·                     Tanggung Jawab Atas Cacat         • Kesalahan Pengguna Jasa
·         Syarat-syarat Khusus (Condition of Particular) FIDIC, antara lain:
·                     Definisi kata/Istilah tertentu
·                     Bahasa dan Hukum yang berlaku
·                     Prioritas Dokumen
·                     Jaminan Pelaksanaan
·                     Bonus Penyelesaian
·                      Arbitrase
·                      Kesalahan Pengguna Jasa/Penyedia Jasa


PROJECT CONDITION
FIDIC membagi bentuk kontrak di lihat dari beberapa kondisi.
Kontrak Proyek Konstruksi Skala Besar yang pekerjaannya bersifat keseluruhan/ atau di mulai dari  Tahap Perencanaan. (RED BOOK ) Pelaku kontrak yang menjadi putusan adalah antara Pemilik Proyek dengan Kontraktor Pembiayaan bersifat Lump sum.
·         Tanggung jawab dalam pembuatan desain oleh Pemberi/ Pemilik Proyek
·         Tetapi beberapa desain boleh di buat oleh kontraktor
·         Administrasi kontrak , supervisinya, dan sertifikasinya, Persetujuan Progress Kerja untuk proses pembayaran  oleh Engineer
·         Pembayaran dilihat / di ukur dari Progress pekerjaan dan di bayar menurut Bill of Quantities di dalam kontrak.
Kontrak Proyek Konstruksi Skala Besar yang pekerjaannya bersifat sebagian/ atau bisa di mulai dari tahap Perencanaan. (YELLOW  BOOK) Pelaku Kontrak yang menjadi Putusan adalah Pemilik Dengan Kontraktor dan faktor pembiayaannya bersifat Lump Sum.
·         Tanggung Jawab desain dari kontraktor
·         Tetapi beberapa desain boleh di buat oleh Employer ( Engineering Personell)
·         Pemilik Proyek memberikan draft list untuk kebutuhan/ keinginan dan kontraktor mendesainnya
·         Administrasi kontrak , supervisinya, dan sertifikasinya oleh Engineer
·         Proses Pembiayaan biasanya sesuai schedule/ bisa dengan pembicaraan. Tidak seperti dalam RED BOOK.

Kontrak Proyek EPC/TURNKEY skala besar yang pekerjaannya bersifat Perubahan, penggantian ataupun penambahan. ( SILVER BOOK ) Pelaku Kontrak yang menjadi Putusan adalah antara Pemilik Proyek dengan Kontraktor, factor pembiayaan bersifat lump sum.
  • Tanggung jawab desain dari Kontraktor
  • Pemilik Proyek memberikan spesifikasi/ type/kebutuhan yang di inginkan
  • Engineering, Procurement, Construction di kerjakan penuh oleh kontraktor
  • Tidak ada penggunaan Engineer oleh pemilik proyek.Engineer kebutuhan diadakan kontraktor
  • Kontraktor di berikan kebebasan dalam melakukan cara untuk mengerjakan proyek.

Kontrak Proyek dengan Skala kecil ( SHORT ) atau relative dari segi pekerjaaan ataupun waktu pengerjaan proyeknya ( GREEN BOOK ) Pelaku Kontrak yang menjadi Putusan adalah antara Pemilik Proyek dengan Kontraktor, factor pembiayaan bersifat lump sum tetapi bisa  juga tidak.
  • Tanggung Jawab desain bisa antara dua pelaku
  • Sum dari kontrak tidak mengatur Monitoring progress, tetapi tingkat kerumitan pekerjaan
  • Tidak ada penggunaan Engineer
  • Dasar hukum yang di gunakan biasanya Perdata tiap-tiap Negara yang mengeluarkan
  • Banyak di gunakan/di terapkan dalam proyek-proyek kecil. Seperti  :Maintenance

Definition of Contract Pasal 1.1 (Syarat-syarat Umum)
Spesifikasi          : Jenis Pekerjaan apa saja yang ada di dalam kontrak
  • Apabila ada perubahan spesifikasi akan di ajukan kontraktor kepada Engineer
  • Engineer akan mengeluarkan Opini apabila ada perbedaan atau perubahan di hal kualitas atau kuantitas yang ada dalam kontrak dan akan mengeluarkan instruksi .
  • Untuk hal tersebut semua spesifikasi akan mengacu kepada BOQ tentang adanya/perlunya penambahan jumlah atau pengurangan jumlah serta hasilnya akan di setujui oleh Engineer dan akan di ajukan kepada pemilik untuk adanya perubahan dalam BOQ.
Drawing              : Semua jenis gambar, kalkulasi gambar, Informasi teknik yang di buat oleh Engineer  kepada kontraktor di dalam kontrak. Dan semua gambar dan kalkulasi serta informasi teknik tersebut akan di buat ulang oleh kontraktor dan di ajukan untuk di setujui oleh engineer di dalam kontrak. Dan untuk Proses dan syarat-syarat umum mengenai persetujuan, pengajuan, monitoring Drawing atau Document mengacu kepada ( General Condition Clause 6 and Clause 7)
Bill Of Quantity                : Semua nilai /Price dan kuantitas dari semua aspek pekerjaan secara lengkap yang dimasukkan dalam lelang dan diajukan nilainya oleh kontraktor dan merupakan bagian dari Tender.
(General Condition Clause 55.1) Quantity yang ada di dalam BOQ sebagai acuan dalam kerja proyek, tetapi BoQ tidak dapat dianggap sebagai jumlah yang actual dan akurat dari pekerjaan-pekerjaan oleh kontraktor dalam pemenuhan kewajiban-kewajibannya berdasarkan kontrak.
Tender                  : Nilai dan aspek keseluruhan sebagai kesanggupan yang diberikan Kontraktor kepada Employer untuk Memulai hingga menyelesaikan pekerjaan dengan melihat dan mengikuti semua ketentuan, syarat, aturan yang ada di dalam kontrak dan di setujui dengan adanya “ Letter of Acceptance”.
Letter of Acceptance : Persetujuan secara Formal dari employer di dalam tender
Contract Agreement : Perjanjian kesepahaman kerja antara pihak Employer dan Kontraktor
Appendix to Tender : Lampiran –Lampiran dalam tender  untuk memudahkan pencarian kembali salah satu ketetapan/ktentuan dalam syarat-syarat kontrak.

 DEFINITION of FIDIC CONTRACT
Dari keterangan-keterangan di atas kita bisa menarik kesimpulan hal-hal yang di terapkan dalam kontrak Internasional :
  1. Syarat-syarat umum kontrak mengatur hak dan kewajiban para pihak (Pemakai Jasa dan Pemberi Jasa) secara lengkap, terperinci serta mencerminkan keadilan dan kesetaraan kedudukan para pihak. Misalnya : Para pihak berhak untuk manangguhkan pekerjaan atau memutuskan kontrak.
2.       Hal-hal Khusus sehubungan dengan sifat pekerjaan yang memerlukan pengaturan Khusus, dijabarkan dalam Syarat-Syarat Khusus.
3.       Besaran-besaran yang menyangkut Jaminan Ganti Rugi Waktu Pelaksanaan, Waktu Penyerahan Lahan, Masa Jaminan atas Cacat, Besarnya Nilai Retensi, semuanya dicantumkan dalam suatu daftar yang disebut Lampiran (Appendix) sehingga memudahkan mencarinya.
  1.  Bahasa yang dipakai adalah bahasa Inggris yang mudah dimengerti dan hampir-hampir tak mungkin diartikan lain. Kata-kata/istilah tertentu diberikan definisi yang jelas
5.       Penyelesaian perselisihan/sengketa, tak ada satupun yang memilih Pengadilan (Court). Semuanya memilih Arbitrase. Pilihan badan, proses dan tata cara serta prosedur Arbitrase diatur secara rinci.
6.       Istilah “Masa Pemeliharaan” yang biasa kita kenal di ganti dengan istilah “Masa Tanggung Jawab Atas Cacat” (“Defect Liability Period”) yang memang rasanya lebih tepat kecuali Standar SIA 80 yang masih menggunakan istilah “Maintenance Period”.
7.       Istilah “Denda” (“Penalty”) yang lazim kita kenal, tidak lagi di gunakan, di ganti dengan istilah “Ganti Rugi Atas Kelambatan” (“Liquidity Damages for Delay”) atau “Liquidity and Ascertain Damages for Delay”.
8.       Semua standar kontrak konstruksi internasional mengizinkan hal-hal berikut:
·         Penyelesaian pekerjaan secara bertahap (partial completion)
·         Penempatan / penggunaan bagian pekerjaan yang telah diserahkan (partial occupation)
·         Penyelesaian pekerjaan secara praktis/substansial, tidak mutlak 100% selesai (practical/substantial completion)
  1. Pekerjaan Tambah di batasi maksimum 10% - bila lebih di izinkan pakai kondisi khusus.


SELESAI

3 komentar:

  1. artikelnya bagus, terima kasih gan.

    BalasHapus
  2. Makasih info nya pak, bermanfaat. Saya baru bantuin nerjemahin kontrak untuk kontraktor. Sukses terus blogging nya.

    BalasHapus
  3. Thank, sangat bermanfaat ilmunya.

    BalasHapus