Senin, 22 November 2010

Klaim Konstruksi


KLAIM & SENGKETA KONSTRUKSI NASIONAL
PART II

Jasa Konstruksi   : Layanan Jasa Konsultansi perencanaan pekerjaan Konstruksi, Layanan Jasa Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan Layanan Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi. (Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 2. UU TTg Jasa Konstruksi)
·           Fenomena tentang Perencanaan, Pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan Konstruksi :
1.       Selama ini tata cara dasar pembuatan kontrak ( draft kontrak ) belum ada yang bersifat baku/tetap dalam skala nasional  yg di terapkan. Selama ini kita masih mengimplementasikan kontrak jenis FIDIC CONTRACT dengan di tambahkan pasal2 versi  instansi yang menggunakan.
2.       Melihat Bagian Keempat dan Kelima PP no.29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi , Psl 32 Keppres No.80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Semuanya mengulas tentang hak dan kewajiban Pihak yang tertera dalam kontrak, tetapi aturan itu terlihat tidak di perjelas dan terinci tentang penjelasan-pemjelasannya.
3.       Dari Jamannya Orde Lama yang memposisikan Pengguna Jasa Seperti Majikan bangunan (Bouwheer) sehingga aturan dan metode kerjanya terkadang merugikan penyedia jasa.
4.       KUHPerdata Pasal 1338 “ Tentang Kebebasan Berkontrak” masih di jadikan pedoman, sehingga kemungkinan salah penafsiran akan lebih besar. Fakta Intergritas Kontrak nasional hanya meng juridiskan pedomannya dengan iNDONESIAN Civil Code Chapter III article 1226 dan 1227 tentang Kontrak serta Pasal 1 ayat 21 Keppres No.80 Tahun2003 untuk mempersempit tindakan KKN.

Awal Faktor Terjadinya Klaim :
Ø  Di bukanya Lelang Pekerjaan Konstruksi dengan awal Prakualifikasi, banyak penyedia jasa yang mengajukan sebagai peserta dan memiliki syarat dan kriteria yang sama sehingga Proses Screening dari Pengguna jasa atau Konsultan Lelang/Perencanaan kesulitan lebih leluasa dalam menentukan pilihan akan tetapi berakibat juga terhadap Penyedia Jasa yang menjadi lemah dalam posisi tawar dengan Pengguna jasa.
Ø  Saat Rapat Penjelasan Lelang ( Aanwizjing ) komunikasi Penyedia Jasa dan Pengguna jasa menjadi titik penentu tentang Penyatuan perhitungan dan skema Kontrak di mulai dari perhitungan Quantity/ Vol dan harga satuan/Unit Price  di dalam BOQ sampai dengan yang bersifat teknis. Dan apabila keharusan itu terjadi secara sempurna akan menjadi pertimbangan perlu tidaknya Perubahan atau Addendum Dokumen Lelang, Sedangkan Dalam Kenyataan Perubahan banyak terjadi saat Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
Ø  Melihat hal pertama tentang Fenomena  Kontrak Nasional Mengenai Posisi Pengguna Jasa (Article 1) dan lazimnya di Indonesia bahwa Kontraktor takut akan di masukkan dalam daftar hitam apabila terlalu kritis dalam bertanya hal2/masalah2 sensitive tentang apa yang ada & yang akan di jalankan di kontrak.

Kesimpulannya pada saat Pelelangan Pengguna jasa dan Penyedia Jasa dapat Menyamakan Perhitungan dan kelengkapan spesifikasi secara Detail ( Break Down List )baik yang berhubungan dengan pendanaan sampai teknis pekerjaan. Sehingga kemungkinan kesalahan dan timbulnya Klaim akan lebih kecil.

Tempat Kejadian Perkara
Dalam Proses Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dimulai dari Start diakhiri Finish dijadikan lahan waktu untuk ajang adu permasalahan dan yang selayaknya tidak mengganggu Pelaksanaan Pekerjaan.Para pihak mencari celah masalah yang bisa di klaim kan dan tentunya terjadi di dalam Proses pekerjaan.
Titik Perbandingan yang menimbulkan Klaim adalah :
Actual Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak sesuai dengan Kontrak yang di sepakati para pihak”
Dalih alasan yang Logika : Ø  Kontraktor Ingin mendapatkan Keuntungan lebih dari Pekerjaan.
Ø  Owner Menekankan Bentuk Konstruksi Sesuai Kontrak dan memungkinkan dapat Di minimaliskan dari segi Keuangan.
Inti Masalah secara Logika :
                                Ketetapan Kontrak yang sudah di sepakati dengan kesepahaman para pihak, sebenarnya Kurang sempurna.”
Sudut Pandang Klaim Konstruksi :
·         Sebab :Tiap pihak harus bisa mendasari alasan untuk klaim yang di terbitkan kepada pihak penerima klaim.Klaim di maksudkan untuk Menghimbau/Merubah/Menegur/Mengingatkan/Memperintah dengan kesepahaman para pihak agar semua berjalan sesuai.
ü  Dasar Alasan timbulnya klaim:
1.       Unsur Klaim
·         Akibat :Mencegah terjadinya kemungkinan kerugian dari salah satu pihak dengan maksud menerbitkan Klaim/Klaim Tandingan.
Sebab Klaim :
1.       Sebab Umum :
·         Komunikasi : Penentuan komunikasi antara dua pihak berpengaruh terjadinya Klaim
Misalnya : Penyedia jasa atau Pengguna Jasa Mengetahui Kejanggalan di dalam kontrak tetapi tidak di tindak lanjuti saat lelang pekerjaan atau rapat lelang ( Aanwizjing).
·         Administrasi Kontrak : Kelengkapan-kelengkapan dokumen kontrak yang butuh ketelitian dan ke absahan dari penyedia jasa yang mengajukan dan Pengguna jasa yang menerima sehingga nantinya tidak ada kesalahan yang menjadi alasan untuk di jadikan Klaim.
·         Waktu Pekerjaan : Perhitungan waktu pekerjaan dan syarat-syarat umum waktu untuk pekerjaan seharusnya sudah sesuai perhitungan yang pantas dan layak.
·         Kejadian Eksternal : Kejadian yang terjadi saat Pekerjaan di eksekusi yang lazimnya tentang perbedaan Aktual dengan kontrak.
·         Tafsiran Bahasa Kontrak : Bahasa kontrak dapat memiliki pengartian lain. Biasanya menggunakan bahasa Internasional ( English).
2.        Sebab Dari Pengguna Jasa :
·       Informasi tender yang tidak sempurna :
1.       Desain  : Bentuk desain baik letak,ukuran, icon, quantity butuh ekstra ketelitian sehingga dapat di yakinkan sudah benar dan akurat.
2.       Bahan : Bahan yang akan di gunakan dari segi Jenis, merk yang di rekomendasikan seharusnya  jelas.
3.       Spesifikasi : Semua Jenis Material, equipment, Peralatan pendukung layaknya di terjemahkan secara Jelas dan terperinci secara Breakdown.
·      Penyelidikan Site tidak Sempurna :Saat Penyusunan Dokumen atau Bid Document seharusnya Pengguna Jasa atau Konsultan Perencanaan melakukan perhitungan dari keseluruhan perencanaan untuk di Site sudah sempurna dari segi tata letak, Ukuran dan Kebutuhan Site, faktor Lingkungan alam, faktor Lingkungan Sosial, dampak dari pekerjaan. Sehingga saat pelelangan akurasi dan antisipasi nya teratasi.
·      Reaksi yang lambat : Kelambatan Kerja dari Scope Pengguna Jasa berpengaruh terhadap Eksekusi Konstruksi dan kelambatan itu juga berpengaruh terhadap kerugian penyedia jasa.
Misalnya : Pada saat Site Clearing ada 12 hektare lahan yang harus di site Clearing oleh Kontraktor dalam waktu 7 hari, tetapi dari kenyataan baru 10 Hektare lahan yang baru di bebaskan dan dapat di site Clearing. Pada waktu 7 hari 10 Hektare Selesai di Site Clearing sedangkan 2 Hektare belum selesai dengan Pembebasan Lahannya terhadap dampak sosial oleh pengguna Jasa.

·      Alokasi Resiko yang tidak Jelas : Pengguna Jasa harusnya menjelaskan Dampak-Dampak Resiko yang bisa saja terjadi sebagai antisipasi saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layaknya penjelasan atas dampak tersebut bersifat adil dan wajar.Resiko Yang di maksud : Kejadian yang tidak terduka atau Faktor X seperti Kejadian alam, Peperangan, dll dan bukan merupakan kelalaian salah satu pihak (Kebijakan Pengguna jasa/Eksekusi Kerja Penyedia Jasa).
·      Kelambatan Pembayaran : Di dalam kontrak tercantum Bab tentang Schedule Pembayaran dan nilai pembayaran yang di sepakati dan disesuaikan dengan bentuk kontrak contoh : Chapter 8 Contract Price Schedule, Schedule 3.3 Contract Payment Shedule, pada Kontrak kerja Model Lump-sum Untuk Proyek CFSPP. Apabila penjadwalan pembayaran tidak terpenuhi sedangkan syarat-syaratnya terpenuhi, akan menimbulkan permasalahan dan alasan menghambat pekerjaan dan melanggar hak dan kewajiban.
·      Larangan Metode Kerja Tertentu : Pada Prinsipnya yang lebih paham membuat metode kerja konstruksi adalah orang yang ahli di bidang tersebut. Tetapi meski demikian pendapat atau keinginan para pihak terkadang berbeda, yang dapat berpengaruh merugikan salah satu pihak.
Misalnya : Dalam Pembuatan pondasi ada 4 item pondasi yang harus di selesaikan oleh kontraktor dalam 10 hari, pada proses penggalian 4 pondasi, kontraktor dapat 2 item selesai dalam 3 hari dan kontraktor sudah menyiapkan team pengecoran dan pembesian pondasi. Sedangkan Owner Melarang kontraktor untuk melakukan pengecoran dan pembesian sebelum seluruh item itu selesai dengan alasan metode kerja tertentu.
3.       Sebab dari Penyedia Jasa :
·   Pekerjaan Yang cacat: Mutu dan kualitas pekerjaan yang di berikan penyedia jasa sudah di atur di dalam kontrak, dan apabila akurasi mutu dan kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan dapat dikatakan cacat/mutu pekerjaan buruk.
·   Kelambatan Penyelesaian : Penyedia Jasa mencantumkan atau menyerahkan Rencana Schedule waktu Pelaksanaan Pekerjaan kepada pengguna Jasa, dan apabila dalam pelaksanaan terjadi kelambatan waktu kerja pengguna jasa akan merasa dirugikan karena kemungkinan akan berpengaruh kelambatan akhir kontrak pekerjaan.
·   Klaim Tandingan : Terbitnya surat Klaim dari Penyedia jasa dengan alasan yang kurang dapat di limpahkan dengan Klaim tandingan dari Pengguna Jasa. Atau juga Klaim yang di keluarkan oleh Penyedia jasa yang dianggap merugikan Pengguna jasa, sehingga pengguna jasa mengeluarkan klaim tandingan sebagai Check Balance atas kerugian pekerjaan.
·   Pekerjaan tidak sesuai Spesifikasi : Spesifikasi Lengkap yang tercantum dalam kontrak menjadi baku setelah adanya Kesepakatan para pihak. Kewajiban tersebut berpengaruh dengan bentuk fisik konstruksi dengan perencanaan yang tertera di dalam kontrak.Dalam Lelang 3 standart acuan yang di gunakan Penyedia Jasa dalam mengajukan harga(Bill Of Quantity)
1.       Gambar Lelang
2.       Spesifikasi Teknis
3.       Spesifikasi Umum
·   Bahan di Pakai tidak memiliki Syarat Garansi : saat Penyusunan Bid Document Lelang oleh Pengguna jasa di cantumkan perhitungan syarat garansi bahan yang di gunakan secara estimasi dan di jadikan parameter, dan Penyedia jasa mencantumkan dokumen syarat garansi yang sama atau hampir sama. Akan tetapi kenyataannya penyedia jasa tidak memberikan bahan dengan syarat garansi yang di setujui.
Unsur Klaim :
“ Penjelasan dan rangkumam Dari Sebab-sebab Klaim”
                Pengelompokan Unsur Klaim
1.       Kategori Klaim :
·         Dari pengguna jasa Terhadap Penyedia Jasa
o   Pengurangan Nilai Kontrak sebagai akibat Kesalahan Perhitungan dan Perbedaan Bahan yang di sepakati.
o   Percepatan waktu penyelesaian pekerjaan
o   Kompensasi
·         Dari Penyedia Jasa Terhadap Pengguna Jasa
o   Tambahan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
o   Tambahan Kompensasi atas Pekerjaan tambah atau perubahan
o   Tambahan Kompensasi atas pengurangab spesifikasi teknis/bahan
·         Dari Sub-Penyedia Jasa Terhadap Penyedia jasa Utama
2.       Jenis Klaim :
·         Klaim Tambahan Waktu dan biaya
·         Klaim biaya tak langsung yang merupakan akibat dari Perubahan pekerjaan
·         Klaim tambahan waktu karena faktor yang berpengaruh
·         Klaim Kompensasi lain
KLAIM PROSEDURE:
                Pada dasar Pembuatan kontrak layaknya di cantumkan pasal mengenai Klaim sebagai antisipasi secara lengkap dan jelas. Di dalam contohj kontrak Nasional merasa Klaim Hanya di keluarkan oleh Pengguna Jasa halnya di cantumkan pada Clause.56 Owner Decision PartII General Condition of Contract,Contract of CSFPP Project.
Sisi Kelemahan Hingga Timbulnya Klaim :
·         Pertahanan BOUWHEER
·         Kontrak tidak sempurna tetapi tetap harus berjalan
·         Tidak ada aturan baku yang menjadi acuan, tetapi hanya pedoman hukum pembuatan kontrak
Sengketa
Sengketa
Sengketa Konstruksi : Permasalahan yang berlarut-larut dalam menyelesaian Dan tidak menemukan jalan temu antara dua pihak, serta berpengaruh dengan Pekerjaan yang di sepakati.
Timbulnya Sengketa :
1.       Perbedaan Penafsiran
2.       Pelanggaran Perjanjian
3.       Pengakhiran Kontrak
4.       Ganti Rugi atas Wanprestasi

Akibat Sengketa :
·         Pekerjaan Terhenti/Di Hentikan dalam waktu yang tidak di tentukan dan dengan keputusan yang di tentukan.
·         Pekerjaan Dianggap cacat.
·         Kontrak Di anggap Cacat :
ü  Eksekusi Site Tidak sempurna dari pihak Pengguna Jasa
ü  Desain, Bahan, Spesifikasi tidak dapat di terapkan
ü  Addtional work lebih dari 10% cost
Penyelesaian Sengketa:
·         Pilihan Penyelesaian : Ada beberapa pilihan penyelesaian Sengketa, tetapi kita juga melihat bahwa Perkara ini secara Perdata dan diselesaikan secara Hukum Acara Perdata.
ü  Badan Peradilan
ü  Lembaga Ad Hoc/ Arbitrase
ü  Alternatif Penyelesaian / Mediasi, Konsultasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar