Selasa, 21 Desember 2010

Konstruksi Tahun 2011

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum, Bambang Guritno mengharapkan agar pada tahun 2011 nanti menjadi hajat masyarakat konstruksi jasa Indonesia sebagai tahun konstruksi Indonesia.
"Mari kita buat tahun 2011 nanti sebagai tahun konstruksi Indonesia. Apalagi saat ini perekonomian Indonesia sedang kondusif," kata Bambang dalam acara penutupan pameran konstruksi 2010 di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jumat (10/12/2010).
Menurut Bambang, penyelenggaraan pameran konstruksi tahun 2010 ini sudah baik. "Saya melihat pameran konstruksi 2010 ini sudah baik, karena tujuan pameran ini memamerkan konstruksi Indonesia pada saat ini. Harapan saya ke depan, dari adanya pameran konstruksi ini kita bisa lebih percaya diri, dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri," jelas Bambang.
Bambang juga mengaku bangga dengan penyelenggaraan pameran konstruksi ini, pengunjung asing yang datang ke pameran mengatakan bahwa Indonesia punya kemampuan cukup baik di bidang konstruksi. "Para pengunjung asing ini tukar menukar informasi dengan kita, sehingga ilmu di bidang ini bisa diterapkan," papar Bambang.
Untuk penyelenggaraan pameran konstruksi tahun 2011 , Bambang menghimbau agar diselenggarakan sepenuhnya oleh masyarakat jasa konstruksi. "Ke depan kami mengharapkan bisa lebih meriah, lebih megah, dan diselenggarakan masyarakat jasa konstruksi dan didukung oleh Kementerian Pekerjaan Umum," jelasnya.
Dalam pameran konstruksi 2010 , yang diselenggarakan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJK) dan Kementerian Pekerjaan Umum, diikuti oleh 24 peserta dari perusahaan yang terkait bidan Konstruksi.
Masing-masing stand memamerkan hasil karya di bidang konstruksi, seperti di stand PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk, yang memamerkan Spherical tank atau tempat penyimpanan elpiji. Spherical tank buatan PT. Wijaya Karya ini berbentuk bulat lonjong, dengan bahan dari baja, diameternya 22,5 meter, tinggi 25 meter, dengan daya tampung 2.500 Kilo liter. "Spherical tank buatan kami ini sudah dipakai di Tanjung Sekong, Banten," kata Steven dari PT. Wijaya Karya.
Selain Spherical Tank, Wijaya Karya juga memamerkan tiang pancang berdiameter besar, dimana menjadi buatan tiang pancang berdiameter besar pertama di Indonesia. Diameter tiang pancang ini disediakan dalam tiga ukuran, yakni 1.200 Milimeter, 1.000 Milimeter, dan 800 Milimeter. "Untuk tiang pancang buatan kami ini sudah digunakan dalam pembangunan jembatan Batang Rusa II Bangka, dengan memakai diameter yang 1.000 milimeter," jelas Steven.
Sementara, hasil karya yang dipamerkan stand PT. Adhi Karya (Persero) tbk adalah ACPS atau Adhi Concrete Pavement System, yaitu sistem perkerasan kaku modular yang menggunakan metode beton pracetak dengan perkuatan pratekan.
Sistem ini adalah adopsi dari sistem perkerasan jalan beton pracetak pratekan di luar negeri yang telah dikembangkan secara mandiri baik desain maupun cara pelaksanaanya oleh PT. Adhi Karya. "Sistem ini terbukti mempunyai keunggulan dibanding sistem konvensional perkerasan beton cor di tempat," kata Akhid Zakaria, Humas PT. Adhi Karya.
Akhid mengatakan, sistem ini sudah dilakukan dalam pembuatan tol Kanci-Pejagan sepanjang 35 Kilometer yang telah diresmikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 26 Januari 2010 lalu. "Target kami ke depan yaitu Ciasem Pantura, dan melanjutkan tol Pejagan-Pemalang,"katanya.
"Kami unggul karena waktu konstruksi lebih cepat daripada perkerasan beton cor di tempat, juha kualitas mutu dan keawetan mencapai 50 tahun, sumber daya bisa lebih minim dan total biaya konstruksi dan pemeliharaan lebih kompetitif," papar Akhid. (Natalia Ririh)

Negeri China Intip Peluang Bisnis Konstruksi di Indonesia

EMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah dan kalangan pengusaha konstruksi Cina mulai mencermati peluang bisnis dan strategi investasi di Indonesia. Memanfaatkan momentum pasar bebas ASEAN-Cina, China Council for Promotion of International Trade Machinery Sub-Council (CCIPT-MSC) akan menggelar pameran konstruksi di Indonesia pada akhir Mei mendatang.

Vice Chairman Senior Engineer CCIPT-MSC Zhang Xiaolin mengatakan, peserta pameran yang terdiri dari 70 perusahaan akan mencari peluang investasi di bidang infrastruktur. "Tidak hanya mencari proyek untuk dibangun tetapi untuk menjajaki kerjasama investasi," katanya di Jakarta, Rabu (10/3).

Menurut Zhang perusahaan yang datang untuk berpameran sudah siap membentuk usaha patungan dengan perusahaan lokal sesuai peraturan yang ditetapkan bagi investor asing yang ingin berinvestasi di dalam negeri. "Kami sudah punya ide tentang pembentukan joint venture, tapi saat ini kami perlu lebih banyak informasi tentang aturan investasi," ujarnya.

Meski begitu, Zhang melanjutkan, mereka belum menentukan bentuk kerjasama apa yang akan dipilih. Menurut dia, pada dasarnya pengusaha Cina tetap terbuka dengan semua bentuk kerjasama.

Pameran yang bertajuk China Build 2010 ini akan memamerkan produk dan teknologi konstruksi Cina, seperti mesin dan peralatan konstruksi, pertambangan, produk bahan bangunan serta peralatan pemeliharaan keamanan.

Minister Counselor Kedutaan Besar Cina di Indonesia Fang Quichen mengatakan saat ini pengusaha-pengusaha Cina sedang mencari peluang kerjasama dan investasi di Indonesia. "Pemerintah Cina mendukung mereka berinvestasi di Indonesia dan akan mengundang Indonesia untuk berinvestasi di Cina," tuturnya.

Menurut Fang, Indonesia dan Cina sama-sama memiliki potensi besar dalam kerjasama investasi dan perdagangan. Menurut data pemerintah Cina rata-rata pertumbuhan nilai perdagangan antardua negara sejak 2001 mencapai 20 persen. "Cina negara tujuan impor terbesar Indonesia untuk produk non minyak dan negara tujuan ekspor terbesar kedua," katanya.

Volume perdagangan dua negara mencapai US$ 31,5 milyar pada 2008. Jumlah ini turun pada 2009 sekitar 6,6 persen dan pada awal tahun ini impor Indonesia meningkat 46 persen. "Ekspor Indonesia ke Cina pada saat yang sama naik 160,4 persen," ujar Fang.

KARTIKA CANDRA

Senin, 22 November 2010

Klaim Konstruksi


KLAIM & SENGKETA KONSTRUKSI NASIONAL
PART II

Jasa Konstruksi   : Layanan Jasa Konsultansi perencanaan pekerjaan Konstruksi, Layanan Jasa Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan Layanan Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi. (Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 2. UU TTg Jasa Konstruksi)
·           Fenomena tentang Perencanaan, Pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan Konstruksi :
1.       Selama ini tata cara dasar pembuatan kontrak ( draft kontrak ) belum ada yang bersifat baku/tetap dalam skala nasional  yg di terapkan. Selama ini kita masih mengimplementasikan kontrak jenis FIDIC CONTRACT dengan di tambahkan pasal2 versi  instansi yang menggunakan.
2.       Melihat Bagian Keempat dan Kelima PP no.29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi , Psl 32 Keppres No.80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Semuanya mengulas tentang hak dan kewajiban Pihak yang tertera dalam kontrak, tetapi aturan itu terlihat tidak di perjelas dan terinci tentang penjelasan-pemjelasannya.
3.       Dari Jamannya Orde Lama yang memposisikan Pengguna Jasa Seperti Majikan bangunan (Bouwheer) sehingga aturan dan metode kerjanya terkadang merugikan penyedia jasa.
4.       KUHPerdata Pasal 1338 “ Tentang Kebebasan Berkontrak” masih di jadikan pedoman, sehingga kemungkinan salah penafsiran akan lebih besar. Fakta Intergritas Kontrak nasional hanya meng juridiskan pedomannya dengan iNDONESIAN Civil Code Chapter III article 1226 dan 1227 tentang Kontrak serta Pasal 1 ayat 21 Keppres No.80 Tahun2003 untuk mempersempit tindakan KKN.

Awal Faktor Terjadinya Klaim :
Ø  Di bukanya Lelang Pekerjaan Konstruksi dengan awal Prakualifikasi, banyak penyedia jasa yang mengajukan sebagai peserta dan memiliki syarat dan kriteria yang sama sehingga Proses Screening dari Pengguna jasa atau Konsultan Lelang/Perencanaan kesulitan lebih leluasa dalam menentukan pilihan akan tetapi berakibat juga terhadap Penyedia Jasa yang menjadi lemah dalam posisi tawar dengan Pengguna jasa.
Ø  Saat Rapat Penjelasan Lelang ( Aanwizjing ) komunikasi Penyedia Jasa dan Pengguna jasa menjadi titik penentu tentang Penyatuan perhitungan dan skema Kontrak di mulai dari perhitungan Quantity/ Vol dan harga satuan/Unit Price  di dalam BOQ sampai dengan yang bersifat teknis. Dan apabila keharusan itu terjadi secara sempurna akan menjadi pertimbangan perlu tidaknya Perubahan atau Addendum Dokumen Lelang, Sedangkan Dalam Kenyataan Perubahan banyak terjadi saat Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
Ø  Melihat hal pertama tentang Fenomena  Kontrak Nasional Mengenai Posisi Pengguna Jasa (Article 1) dan lazimnya di Indonesia bahwa Kontraktor takut akan di masukkan dalam daftar hitam apabila terlalu kritis dalam bertanya hal2/masalah2 sensitive tentang apa yang ada & yang akan di jalankan di kontrak.

Kesimpulannya pada saat Pelelangan Pengguna jasa dan Penyedia Jasa dapat Menyamakan Perhitungan dan kelengkapan spesifikasi secara Detail ( Break Down List )baik yang berhubungan dengan pendanaan sampai teknis pekerjaan. Sehingga kemungkinan kesalahan dan timbulnya Klaim akan lebih kecil.

Tempat Kejadian Perkara
Dalam Proses Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dimulai dari Start diakhiri Finish dijadikan lahan waktu untuk ajang adu permasalahan dan yang selayaknya tidak mengganggu Pelaksanaan Pekerjaan.Para pihak mencari celah masalah yang bisa di klaim kan dan tentunya terjadi di dalam Proses pekerjaan.
Titik Perbandingan yang menimbulkan Klaim adalah :
Actual Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak sesuai dengan Kontrak yang di sepakati para pihak”
Dalih alasan yang Logika : Ø  Kontraktor Ingin mendapatkan Keuntungan lebih dari Pekerjaan.
Ø  Owner Menekankan Bentuk Konstruksi Sesuai Kontrak dan memungkinkan dapat Di minimaliskan dari segi Keuangan.
Inti Masalah secara Logika :
                                Ketetapan Kontrak yang sudah di sepakati dengan kesepahaman para pihak, sebenarnya Kurang sempurna.”
Sudut Pandang Klaim Konstruksi :
·         Sebab :Tiap pihak harus bisa mendasari alasan untuk klaim yang di terbitkan kepada pihak penerima klaim.Klaim di maksudkan untuk Menghimbau/Merubah/Menegur/Mengingatkan/Memperintah dengan kesepahaman para pihak agar semua berjalan sesuai.
ü  Dasar Alasan timbulnya klaim:
1.       Unsur Klaim
·         Akibat :Mencegah terjadinya kemungkinan kerugian dari salah satu pihak dengan maksud menerbitkan Klaim/Klaim Tandingan.
Sebab Klaim :
1.       Sebab Umum :
·         Komunikasi : Penentuan komunikasi antara dua pihak berpengaruh terjadinya Klaim
Misalnya : Penyedia jasa atau Pengguna Jasa Mengetahui Kejanggalan di dalam kontrak tetapi tidak di tindak lanjuti saat lelang pekerjaan atau rapat lelang ( Aanwizjing).
·         Administrasi Kontrak : Kelengkapan-kelengkapan dokumen kontrak yang butuh ketelitian dan ke absahan dari penyedia jasa yang mengajukan dan Pengguna jasa yang menerima sehingga nantinya tidak ada kesalahan yang menjadi alasan untuk di jadikan Klaim.
·         Waktu Pekerjaan : Perhitungan waktu pekerjaan dan syarat-syarat umum waktu untuk pekerjaan seharusnya sudah sesuai perhitungan yang pantas dan layak.
·         Kejadian Eksternal : Kejadian yang terjadi saat Pekerjaan di eksekusi yang lazimnya tentang perbedaan Aktual dengan kontrak.
·         Tafsiran Bahasa Kontrak : Bahasa kontrak dapat memiliki pengartian lain. Biasanya menggunakan bahasa Internasional ( English).
2.        Sebab Dari Pengguna Jasa :
·       Informasi tender yang tidak sempurna :
1.       Desain  : Bentuk desain baik letak,ukuran, icon, quantity butuh ekstra ketelitian sehingga dapat di yakinkan sudah benar dan akurat.
2.       Bahan : Bahan yang akan di gunakan dari segi Jenis, merk yang di rekomendasikan seharusnya  jelas.
3.       Spesifikasi : Semua Jenis Material, equipment, Peralatan pendukung layaknya di terjemahkan secara Jelas dan terperinci secara Breakdown.
·      Penyelidikan Site tidak Sempurna :Saat Penyusunan Dokumen atau Bid Document seharusnya Pengguna Jasa atau Konsultan Perencanaan melakukan perhitungan dari keseluruhan perencanaan untuk di Site sudah sempurna dari segi tata letak, Ukuran dan Kebutuhan Site, faktor Lingkungan alam, faktor Lingkungan Sosial, dampak dari pekerjaan. Sehingga saat pelelangan akurasi dan antisipasi nya teratasi.
·      Reaksi yang lambat : Kelambatan Kerja dari Scope Pengguna Jasa berpengaruh terhadap Eksekusi Konstruksi dan kelambatan itu juga berpengaruh terhadap kerugian penyedia jasa.
Misalnya : Pada saat Site Clearing ada 12 hektare lahan yang harus di site Clearing oleh Kontraktor dalam waktu 7 hari, tetapi dari kenyataan baru 10 Hektare lahan yang baru di bebaskan dan dapat di site Clearing. Pada waktu 7 hari 10 Hektare Selesai di Site Clearing sedangkan 2 Hektare belum selesai dengan Pembebasan Lahannya terhadap dampak sosial oleh pengguna Jasa.

·      Alokasi Resiko yang tidak Jelas : Pengguna Jasa harusnya menjelaskan Dampak-Dampak Resiko yang bisa saja terjadi sebagai antisipasi saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layaknya penjelasan atas dampak tersebut bersifat adil dan wajar.Resiko Yang di maksud : Kejadian yang tidak terduka atau Faktor X seperti Kejadian alam, Peperangan, dll dan bukan merupakan kelalaian salah satu pihak (Kebijakan Pengguna jasa/Eksekusi Kerja Penyedia Jasa).
·      Kelambatan Pembayaran : Di dalam kontrak tercantum Bab tentang Schedule Pembayaran dan nilai pembayaran yang di sepakati dan disesuaikan dengan bentuk kontrak contoh : Chapter 8 Contract Price Schedule, Schedule 3.3 Contract Payment Shedule, pada Kontrak kerja Model Lump-sum Untuk Proyek CFSPP. Apabila penjadwalan pembayaran tidak terpenuhi sedangkan syarat-syaratnya terpenuhi, akan menimbulkan permasalahan dan alasan menghambat pekerjaan dan melanggar hak dan kewajiban.
·      Larangan Metode Kerja Tertentu : Pada Prinsipnya yang lebih paham membuat metode kerja konstruksi adalah orang yang ahli di bidang tersebut. Tetapi meski demikian pendapat atau keinginan para pihak terkadang berbeda, yang dapat berpengaruh merugikan salah satu pihak.
Misalnya : Dalam Pembuatan pondasi ada 4 item pondasi yang harus di selesaikan oleh kontraktor dalam 10 hari, pada proses penggalian 4 pondasi, kontraktor dapat 2 item selesai dalam 3 hari dan kontraktor sudah menyiapkan team pengecoran dan pembesian pondasi. Sedangkan Owner Melarang kontraktor untuk melakukan pengecoran dan pembesian sebelum seluruh item itu selesai dengan alasan metode kerja tertentu.
3.       Sebab dari Penyedia Jasa :
·   Pekerjaan Yang cacat: Mutu dan kualitas pekerjaan yang di berikan penyedia jasa sudah di atur di dalam kontrak, dan apabila akurasi mutu dan kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan dapat dikatakan cacat/mutu pekerjaan buruk.
·   Kelambatan Penyelesaian : Penyedia Jasa mencantumkan atau menyerahkan Rencana Schedule waktu Pelaksanaan Pekerjaan kepada pengguna Jasa, dan apabila dalam pelaksanaan terjadi kelambatan waktu kerja pengguna jasa akan merasa dirugikan karena kemungkinan akan berpengaruh kelambatan akhir kontrak pekerjaan.
·   Klaim Tandingan : Terbitnya surat Klaim dari Penyedia jasa dengan alasan yang kurang dapat di limpahkan dengan Klaim tandingan dari Pengguna Jasa. Atau juga Klaim yang di keluarkan oleh Penyedia jasa yang dianggap merugikan Pengguna jasa, sehingga pengguna jasa mengeluarkan klaim tandingan sebagai Check Balance atas kerugian pekerjaan.
·   Pekerjaan tidak sesuai Spesifikasi : Spesifikasi Lengkap yang tercantum dalam kontrak menjadi baku setelah adanya Kesepakatan para pihak. Kewajiban tersebut berpengaruh dengan bentuk fisik konstruksi dengan perencanaan yang tertera di dalam kontrak.Dalam Lelang 3 standart acuan yang di gunakan Penyedia Jasa dalam mengajukan harga(Bill Of Quantity)
1.       Gambar Lelang
2.       Spesifikasi Teknis
3.       Spesifikasi Umum
·   Bahan di Pakai tidak memiliki Syarat Garansi : saat Penyusunan Bid Document Lelang oleh Pengguna jasa di cantumkan perhitungan syarat garansi bahan yang di gunakan secara estimasi dan di jadikan parameter, dan Penyedia jasa mencantumkan dokumen syarat garansi yang sama atau hampir sama. Akan tetapi kenyataannya penyedia jasa tidak memberikan bahan dengan syarat garansi yang di setujui.
Unsur Klaim :
“ Penjelasan dan rangkumam Dari Sebab-sebab Klaim”
                Pengelompokan Unsur Klaim
1.       Kategori Klaim :
·         Dari pengguna jasa Terhadap Penyedia Jasa
o   Pengurangan Nilai Kontrak sebagai akibat Kesalahan Perhitungan dan Perbedaan Bahan yang di sepakati.
o   Percepatan waktu penyelesaian pekerjaan
o   Kompensasi
·         Dari Penyedia Jasa Terhadap Pengguna Jasa
o   Tambahan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
o   Tambahan Kompensasi atas Pekerjaan tambah atau perubahan
o   Tambahan Kompensasi atas pengurangab spesifikasi teknis/bahan
·         Dari Sub-Penyedia Jasa Terhadap Penyedia jasa Utama
2.       Jenis Klaim :
·         Klaim Tambahan Waktu dan biaya
·         Klaim biaya tak langsung yang merupakan akibat dari Perubahan pekerjaan
·         Klaim tambahan waktu karena faktor yang berpengaruh
·         Klaim Kompensasi lain
KLAIM PROSEDURE:
                Pada dasar Pembuatan kontrak layaknya di cantumkan pasal mengenai Klaim sebagai antisipasi secara lengkap dan jelas. Di dalam contohj kontrak Nasional merasa Klaim Hanya di keluarkan oleh Pengguna Jasa halnya di cantumkan pada Clause.56 Owner Decision PartII General Condition of Contract,Contract of CSFPP Project.
Sisi Kelemahan Hingga Timbulnya Klaim :
·         Pertahanan BOUWHEER
·         Kontrak tidak sempurna tetapi tetap harus berjalan
·         Tidak ada aturan baku yang menjadi acuan, tetapi hanya pedoman hukum pembuatan kontrak
Sengketa
Sengketa
Sengketa Konstruksi : Permasalahan yang berlarut-larut dalam menyelesaian Dan tidak menemukan jalan temu antara dua pihak, serta berpengaruh dengan Pekerjaan yang di sepakati.
Timbulnya Sengketa :
1.       Perbedaan Penafsiran
2.       Pelanggaran Perjanjian
3.       Pengakhiran Kontrak
4.       Ganti Rugi atas Wanprestasi

Akibat Sengketa :
·         Pekerjaan Terhenti/Di Hentikan dalam waktu yang tidak di tentukan dan dengan keputusan yang di tentukan.
·         Pekerjaan Dianggap cacat.
·         Kontrak Di anggap Cacat :
ü  Eksekusi Site Tidak sempurna dari pihak Pengguna Jasa
ü  Desain, Bahan, Spesifikasi tidak dapat di terapkan
ü  Addtional work lebih dari 10% cost
Penyelesaian Sengketa:
·         Pilihan Penyelesaian : Ada beberapa pilihan penyelesaian Sengketa, tetapi kita juga melihat bahwa Perkara ini secara Perdata dan diselesaikan secara Hukum Acara Perdata.
ü  Badan Peradilan
ü  Lembaga Ad Hoc/ Arbitrase
ü  Alternatif Penyelesaian / Mediasi, Konsultasi

FIDIC Part 1 Presentation

FIDIC CONTRACT  PART  I
PRESENTATION
By. Dwi Arifin
FIDIC adalah singkatan kata dari Federation Internationale Des Ingeniurs – Conseil atau International Federation Consultant Engineer
Didirikantahun 1913 oleh Negara Perancis, Belgia, dan Switzerland
Maksud                : melakukan Study Penelitian Mengenai Pembuatan Kontrak-Kontrak Proyek Konstruksi Skala nasional maupun Internasional.
Tujuan                  : Membuat terobosan dalam Pembuatan bentuk Kontrak Konstruksi dengan Bahasa Kontrak yang menitik beratkan Perlindungan atau Proteksi Terhadap Hak Kekayaan Intelektual.
                                 : Dengan Membuat bentuk-bentuk kontrak Konstruksi yang lebih dapat beradaptasi dan fleksible dalam penerapannya
Dalam terapannya FIDIC tidak hanya mendasari kontraknya dengan Hukum adat/Kebiasaan tetapi juga dengan tambahan Hukum Perdata Internasional, sehingga dapat di terapkan oleh banyak Negara dan lebih di terima oleh lembaga Pembiayaan Proyek dengan taraf bank-bank internasional.

First Edition       : Bentuk kontrak Pertama di buat tahun 1957 dan terus di revised tahun 1963, 1977 dan terakhir 1987. Dan Indonesia adalah Negara yang mengadopsi bentuk kontrak FIDIC

Kontrak Proyek.
Kontrak Proyek : Berawal dari sebuah Impian/ keinginan untuk membangun sebuah bentuk konstruksi yang berkembang menjadi sebuah  Rencana / perencanaan Konstruksi dan makin berkembang menjadi sebuah dokumen Lelang yang siap di adakan sebuah pelelangan yang mana para peserta nya adalah pemberi  jasa Konstruksi atau lebih familiar di sebut Kontraktor dengan hasilnya adalah suatu kontrak kerja proyek.
 Kontrak               : Adalah Perjanjian Kerja antara Pemakai jasa dengan kontraktor sebagai pemberi jasa, dengan perjanjian kerja tertentu dan waktu tertentu dan dengan hasil suatu bentuk konstruksi yang sesuai dalam kontrak.
WITH ?                  : Siapa dan dengan siapa yang mentandatangani kontrak
                                Pemakai jasa / Pemilik/ Employer
                                Pemberi Jasa / Kontraktor
WHO ?                  : Siapa saja yang terikat dalam Kontrak
                                Pemakai Jasa / Pemilik/Employer
                                Pemberi Jasa/ Kontraktor
                                Pemberi Jasa/ Engineer
                                Pemberi Jasa Terhadap Kontraktor/ Sub Kontraktor
WHAT ?                : Pekerjaan Apa yang ada di dalam kontrak
                                  Apa saja yang di atur dalam kontrak dalam melaksanakan pekerjaan tersebut
WHEN ?                : Kapan Kontrak ini di mulai untuk memulai pelaksanaan Konstruksi dan kapan Kontrak ini berakhir untuk menyelesaikan Pekerjaan Konstruksi

Bahasa Hukum Kontrak
Ke absahan kontrak perlu adanya beberapa struktur atau unsur yang wajib di adakan dalam kontrak seperti hal nya
1.       Adanya pelaku kontrak : Perorangan/ Badan yang sah dengan hukum dan mempunyai criteria untuk mengadakan atau mengikuti kegiatan dalam pekerjaan ini.
2.       Adanya aturan-aturan penyusunan kontrak yang berkesinambungan atau tidak berat sebelah
3.       Dasar – dasar pembuatan Kontrak yang mencerminkan tidak adanya perbedaan
4.       Prosedur –prosedur  untuk pembuatan kontrak demi menghindari kecurangan –kecurangan ataupun kesalahan

Pembahasan
Pelaku  :
Pemilik/ Employer           : Perorangan / badan yang di sahkan oleh hukum dan berhak membuat suatu Kegiatan atau bentuk  proyek konstruksi  yang mana factor pembiayaan nya di atur olehnya.
Kontraktor                          : Pelaksana/Pemberi jasa terhadap Pemilik Proyek yang telah di berikan mandat yang sah oleh pemilik proyek untuk melaksanakan kegiatan atau pekerjaan proyek konstruksi yang di atur dalam kontrak.
Sub Kontraktor                    : Pelaksana /Pemberi Jasa terhadap Pemilik Proyek yang di berikan mandat yang sah oleh kontraktor untuk melaksanakan sebagian pekerjaan dalam kontrak dan menjadi tanggung  jawab  kontraktor ( dengan menggunakan Kontrak perjanjian kerja berbeda )
                Permanent             : Sub kontraktor  dengan adanya kontrak perjanjian berbeda yang namanya di sebutkan di dalam kontrak yang di setujui oleh pemilik untuk melakukan sebagian perkerjaan dan di atur dalam kontrak serta pembiayaannya menjadi tanggung jawab kontraktor.
 Contoh : Sub kontraktor untuk supply Material skala besar/prioritas utama/   Fabrication, Manufacturing
                Temporary             : Sub kontraktor yang bersifat sementara dengan adanya kontrak perjanjian dengan kontraktor  dan melakukan sebagian pekerjaaan di dalam kontrak yang namanya tidak di sebutkan di dalam kontrak  dengan pemilik dan menjadi tanggung jawab kontraktor.
                                                Contoh: Sub contractor untuk Tenaga Kerja
Engineer/Tenaga Ahli     : Pelaksana/pemberi jasa terhadap pemilik Proyek yang di beri kan  mandat dari pemilik proyek yang sah untuk melakukan Pengawasan pekerjaan dalam proyek dengan adanya penunjukan dari pemilik proyek yang ditentukan di dalam kontrak.
·         Pengertian lain      : Kewenangan untuk mewakili pemilik proyek dalam memberikan persetujuan, pendapat terhadap tindak lanjut aktifitas proyek kepada Kontraktor. Dalam hal ini Engineer tidak terlibat dalam Proses Konstruksi.
Engineer Representatif : Pelaksana/pemberi jasa terhadap pemilik Proyek yang di beri kan  mandat dari pemilik proyek yang sah untuk melakukan Pengawasan pekerjaan  dalam proyek ( Assistant Engineer) dengan adanya penunjukan dari Engineer  yang ditentukan di dalam kontrak terpisah.

Aturan-Aturan / Sifat     :
Dalam pembuatan kontrak Aturan aturan yang di adopsi seperti hal nya:
Aturan yang mengikat  : Jelas di dalam kontrak telah dan wajib diatur/aturan yang harus di patuhi baik masalah jenis pekerjaan, waktu pekerjaan, apa saja  di dalam kontrak yang di buat pemilik dan di setujui Kontraktor
Aturan Fleksibel                               : Penjelasan aturan yang mengikat dapat menjadi fleksible dengan poin-poin tertentu, Apabila aturan / isi di dalam kontrak tidak sesuai atau perlu adanya perubahan yang di buat setelah adanya diskusi atau penelitian ulang oleh kontraktor dan engineer serta kemudian di ajukan usulan kepada pemilik. Contoh : Perpanjangan  Waktu karena factor sebab, Penambahan atau pengurangan atau perubahan jenis material. Etc.
Dasar Kontrak    :
Modal dasar pembuatan kontrak itu wajib di dasari dengan criteria sbg berikut  :
1.       Melihat Hak dan mengaplikasikannya
2.       Melihat Kewajiban dan mengaplikasikannya
3.       Melihat Tanggung Jawab dan mengaplikasikannya

Ketiga criteria tersebut harus terdapat dalam penyusunan kontrak, karena tanpa criteria tersebut berpengaruh proyek tidak dapat berjalan semestinya sesuai kontrak. 3 kriteria tersebut menitik beratkan ke dalam hal pekerjaan dan pembiayaannya.

Prosedur Kontrak            :
Syarat-Syarat     : Ketentuan umum di mulai dari pelelangan yang di jadikan prioritas utama dan penentuan pemenang tender Proyek. Syarat-syarat ini juga berupa
·         Syarat-syarat umum (General Condition)FIDIC : ada 25 syarat 72 pasal
Beberapa syarat-syarat penting :
·                     Definisi dan Interpretasi               • Perubahan-Perubahan
·                     Pelimpahan Kontrak                       • Jumlah Perkiraan
·                     Dokumen Kontrak                           • Perbaikan-Perbaikan
·                     Kewajiban-Kewajiban Umum     • Resiko Khusus
·                     Penangguhan Pekerjaan              • Pembebasan dari Pelaksanaan
·                     Pelaksanaan & Kelambatan         • Penyelesaian Perselisihan
·                     Tanggung Jawab Atas Cacat         • Kesalahan Pengguna Jasa
·         Syarat-syarat Khusus (Condition of Particular) FIDIC, antara lain:
·                     Definisi kata/Istilah tertentu
·                     Bahasa dan Hukum yang berlaku
·                     Prioritas Dokumen
·                     Jaminan Pelaksanaan
·                     Bonus Penyelesaian
·                      Arbitrase
·                      Kesalahan Pengguna Jasa/Penyedia Jasa


PROJECT CONDITION
FIDIC membagi bentuk kontrak di lihat dari beberapa kondisi.
Kontrak Proyek Konstruksi Skala Besar yang pekerjaannya bersifat keseluruhan/ atau di mulai dari  Tahap Perencanaan. (RED BOOK ) Pelaku kontrak yang menjadi putusan adalah antara Pemilik Proyek dengan Kontraktor Pembiayaan bersifat Lump sum.
·         Tanggung jawab dalam pembuatan desain oleh Pemberi/ Pemilik Proyek
·         Tetapi beberapa desain boleh di buat oleh kontraktor
·         Administrasi kontrak , supervisinya, dan sertifikasinya, Persetujuan Progress Kerja untuk proses pembayaran  oleh Engineer
·         Pembayaran dilihat / di ukur dari Progress pekerjaan dan di bayar menurut Bill of Quantities di dalam kontrak.
Kontrak Proyek Konstruksi Skala Besar yang pekerjaannya bersifat sebagian/ atau bisa di mulai dari tahap Perencanaan. (YELLOW  BOOK) Pelaku Kontrak yang menjadi Putusan adalah Pemilik Dengan Kontraktor dan faktor pembiayaannya bersifat Lump Sum.
·         Tanggung Jawab desain dari kontraktor
·         Tetapi beberapa desain boleh di buat oleh Employer ( Engineering Personell)
·         Pemilik Proyek memberikan draft list untuk kebutuhan/ keinginan dan kontraktor mendesainnya
·         Administrasi kontrak , supervisinya, dan sertifikasinya oleh Engineer
·         Proses Pembiayaan biasanya sesuai schedule/ bisa dengan pembicaraan. Tidak seperti dalam RED BOOK.

Kontrak Proyek EPC/TURNKEY skala besar yang pekerjaannya bersifat Perubahan, penggantian ataupun penambahan. ( SILVER BOOK ) Pelaku Kontrak yang menjadi Putusan adalah antara Pemilik Proyek dengan Kontraktor, factor pembiayaan bersifat lump sum.
  • Tanggung jawab desain dari Kontraktor
  • Pemilik Proyek memberikan spesifikasi/ type/kebutuhan yang di inginkan
  • Engineering, Procurement, Construction di kerjakan penuh oleh kontraktor
  • Tidak ada penggunaan Engineer oleh pemilik proyek.Engineer kebutuhan diadakan kontraktor
  • Kontraktor di berikan kebebasan dalam melakukan cara untuk mengerjakan proyek.

Kontrak Proyek dengan Skala kecil ( SHORT ) atau relative dari segi pekerjaaan ataupun waktu pengerjaan proyeknya ( GREEN BOOK ) Pelaku Kontrak yang menjadi Putusan adalah antara Pemilik Proyek dengan Kontraktor, factor pembiayaan bersifat lump sum tetapi bisa  juga tidak.
  • Tanggung Jawab desain bisa antara dua pelaku
  • Sum dari kontrak tidak mengatur Monitoring progress, tetapi tingkat kerumitan pekerjaan
  • Tidak ada penggunaan Engineer
  • Dasar hukum yang di gunakan biasanya Perdata tiap-tiap Negara yang mengeluarkan
  • Banyak di gunakan/di terapkan dalam proyek-proyek kecil. Seperti  :Maintenance

Definition of Contract Pasal 1.1 (Syarat-syarat Umum)
Spesifikasi          : Jenis Pekerjaan apa saja yang ada di dalam kontrak
  • Apabila ada perubahan spesifikasi akan di ajukan kontraktor kepada Engineer
  • Engineer akan mengeluarkan Opini apabila ada perbedaan atau perubahan di hal kualitas atau kuantitas yang ada dalam kontrak dan akan mengeluarkan instruksi .
  • Untuk hal tersebut semua spesifikasi akan mengacu kepada BOQ tentang adanya/perlunya penambahan jumlah atau pengurangan jumlah serta hasilnya akan di setujui oleh Engineer dan akan di ajukan kepada pemilik untuk adanya perubahan dalam BOQ.
Drawing              : Semua jenis gambar, kalkulasi gambar, Informasi teknik yang di buat oleh Engineer  kepada kontraktor di dalam kontrak. Dan semua gambar dan kalkulasi serta informasi teknik tersebut akan di buat ulang oleh kontraktor dan di ajukan untuk di setujui oleh engineer di dalam kontrak. Dan untuk Proses dan syarat-syarat umum mengenai persetujuan, pengajuan, monitoring Drawing atau Document mengacu kepada ( General Condition Clause 6 and Clause 7)
Bill Of Quantity                : Semua nilai /Price dan kuantitas dari semua aspek pekerjaan secara lengkap yang dimasukkan dalam lelang dan diajukan nilainya oleh kontraktor dan merupakan bagian dari Tender.
(General Condition Clause 55.1) Quantity yang ada di dalam BOQ sebagai acuan dalam kerja proyek, tetapi BoQ tidak dapat dianggap sebagai jumlah yang actual dan akurat dari pekerjaan-pekerjaan oleh kontraktor dalam pemenuhan kewajiban-kewajibannya berdasarkan kontrak.
Tender                  : Nilai dan aspek keseluruhan sebagai kesanggupan yang diberikan Kontraktor kepada Employer untuk Memulai hingga menyelesaikan pekerjaan dengan melihat dan mengikuti semua ketentuan, syarat, aturan yang ada di dalam kontrak dan di setujui dengan adanya “ Letter of Acceptance”.
Letter of Acceptance : Persetujuan secara Formal dari employer di dalam tender
Contract Agreement : Perjanjian kesepahaman kerja antara pihak Employer dan Kontraktor
Appendix to Tender : Lampiran –Lampiran dalam tender  untuk memudahkan pencarian kembali salah satu ketetapan/ktentuan dalam syarat-syarat kontrak.

 DEFINITION of FIDIC CONTRACT
Dari keterangan-keterangan di atas kita bisa menarik kesimpulan hal-hal yang di terapkan dalam kontrak Internasional :
  1. Syarat-syarat umum kontrak mengatur hak dan kewajiban para pihak (Pemakai Jasa dan Pemberi Jasa) secara lengkap, terperinci serta mencerminkan keadilan dan kesetaraan kedudukan para pihak. Misalnya : Para pihak berhak untuk manangguhkan pekerjaan atau memutuskan kontrak.
2.       Hal-hal Khusus sehubungan dengan sifat pekerjaan yang memerlukan pengaturan Khusus, dijabarkan dalam Syarat-Syarat Khusus.
3.       Besaran-besaran yang menyangkut Jaminan Ganti Rugi Waktu Pelaksanaan, Waktu Penyerahan Lahan, Masa Jaminan atas Cacat, Besarnya Nilai Retensi, semuanya dicantumkan dalam suatu daftar yang disebut Lampiran (Appendix) sehingga memudahkan mencarinya.
  1.  Bahasa yang dipakai adalah bahasa Inggris yang mudah dimengerti dan hampir-hampir tak mungkin diartikan lain. Kata-kata/istilah tertentu diberikan definisi yang jelas
5.       Penyelesaian perselisihan/sengketa, tak ada satupun yang memilih Pengadilan (Court). Semuanya memilih Arbitrase. Pilihan badan, proses dan tata cara serta prosedur Arbitrase diatur secara rinci.
6.       Istilah “Masa Pemeliharaan” yang biasa kita kenal di ganti dengan istilah “Masa Tanggung Jawab Atas Cacat” (“Defect Liability Period”) yang memang rasanya lebih tepat kecuali Standar SIA 80 yang masih menggunakan istilah “Maintenance Period”.
7.       Istilah “Denda” (“Penalty”) yang lazim kita kenal, tidak lagi di gunakan, di ganti dengan istilah “Ganti Rugi Atas Kelambatan” (“Liquidity Damages for Delay”) atau “Liquidity and Ascertain Damages for Delay”.
8.       Semua standar kontrak konstruksi internasional mengizinkan hal-hal berikut:
·         Penyelesaian pekerjaan secara bertahap (partial completion)
·         Penempatan / penggunaan bagian pekerjaan yang telah diserahkan (partial occupation)
·         Penyelesaian pekerjaan secara praktis/substansial, tidak mutlak 100% selesai (practical/substantial completion)
  1. Pekerjaan Tambah di batasi maksimum 10% - bila lebih di izinkan pakai kondisi khusus.


SELESAI